Selasa, 01 Januari 2013

Latihan SIM 10.01.043












DINAS PERHUBUNGAN
KOTA BEKASI

Tupoksi Dinas Perhubungan Kota Bekasi


TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERHUBUNGAN KOTA BEKASI
Dinas Perhubungan Kota Bekasi berdasarkan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 66 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja serta Rincian Tugas Jabatan pada Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bekasi, bahwa unsur organisasi Dinas terdiri dari : 
1.            Pimpinan adalah Kepala Dinas;
2.            Pembantu Pimpinan adalah Sekretariat dan Sub Bagian;
3.            Pelaksana adalah Bidang, Seksi, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Adapun tugas pokok dan fungsi masing-masing unsur tersebut berdasarkan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 66 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja serta Rincian Tugas Jabatan pada Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bekasi serta Peraturan Walikota Nomor 82Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi serta Rincian Tugas Jabatan pada UPTD Kota Bekasi adalah sebagai berikut :
1.      Kepala Dinas 
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Walikota dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum yang menjadi kewenangan Dinas pada bidang Perhubungan yang meliputi urusan teknik lalu lintas, angkutan, teknik prasarana dan sarana serta pos dan telekomunikasi.
2.            Sekretariat
            Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pelayanan teknis administratif kegiatan dan ketatausahaan yang meliputi urusan Umum dan Perencanaan, Kepegawaian serta Keuangan.
3.      Bidang Teknik Lalu Lintas
Bidang Teknik Lalu Lintas mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum yang menjadi kewenangan Dinas pada bidang yang meliputi manajemen lalu lintas, rekayasa lalu lintas serta pengendalian dan keselamatan lalu lintas.
4.      Bidang Angkutan
       Bidang Angkutan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahanan pelayanan umum yang menjadi kewenangan Dinas pada bidang yang meliputi pengembangan transportasi, angkutan orang serta angkutan barang dan khusus.
5.      Bidang Teknik Prasarana dan Sarana
Bidang Teknik Prasarana dan Sarana mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum yang menjadi kewenangan Dinas pada bidang yang meliputi bina teknik perbengkelan, bina terminal serta bina perparkiran.
6.     Bidang Pos dan Telekomunikasi
Bidang Pos dan Telekomunikasi mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum yang menjadi kewenangan Dinas pada bidang yang meliputi pos, telekomunikasi serta sarana komunikasi dan diseminas informasi.
7.     UPTD Parkir
   UPTD Parkir mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan pelaksanaan operasional parkir.
8.            UPTD Terminal Bekasi
UPTD Terminal Bekasi mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas teknis Dinas di bidang penyiapan dan pengoperasian Terminal Bekasi.
9.            UPTD Terminal Kayuringin
UPTD Terminal Kayuringin mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas teknis Dinas di bidang penyiapan dan pengoperasian Terminal Kayuringin.
10.        UPTD Terminal Pondok Gede
UPTD Terminal Pondokgede mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas teknis Dinas di bidang penyiapan dan pengoperasian Terminal Pondokgede.
11.        UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor
UPTD Uji Kendaraan Bermotor mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas teknis Dinas di bidang penyelenggaraan pelayanan teknis pengujian kendaraan bermotor serta pemungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Adapun tugas pokok dan fungsi masing-masing unsur tersebut berdasarkan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 66 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja serta Rincian Tugas Jabatan pada Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bekasi serta Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi serta Rincian Tugas Jabatan pada UPTD Kota Bekasi adalah sebagai berikut :
1.      Kepala Dinas 
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Dinas mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.       Perumusan dan penetapan rencana strategis dan rencana kerja Dinas sesuai dengan visi dan misi Daerah;
b.      Penetapan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan lingkup bidang
perhubungan;
c.       Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas Sekretariat, Bidang-bidang, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional;
d.      Pembinaan administrasi perkantoran;
e.       Pemberian pelayanan dan pembinaan kepada unsur terkait di bidang perhubungan serta pelaksanaan hubungan kerja sama dengan SKPD, lembaga/instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Dinas;
f.        Pembinaan dan pengembangan karir pegawai Dinas;
g.       Pelaksanaan tugas selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang;
h.       Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Dinas sesuai ketentuan yang berlaku;
i.         Pemberian laporan pertanggungjawaban tugas Dinas kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah dan laporan kinerja Dinas sesuai ketentuan yang berlaku;
j.        Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Walikota.
2.      Sekretariat
Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.       Pengkoordinasian penyusunan dan perumusan bersama kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis Dinas;
b.      Penyusunan bersama program kerja dan rencana kegiatan Dinas berdasarkan pada visi dan misi Dinas;
c.       Penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Sekretariat;
d.      Pengelolaan ketatausahaan perkantoran serta penelaahan dan pengkajian konsep naskah dinas dan produk hukum lingkup Dinas;
e.       Pembinaan dan pengendalian administrasi keuangan dan kepegawaian Dinas;
f.        Perumusan bahan rencana kebutuhan belanja langsung dan belanja tidak langsung serta bahan rencana kebutuhan, pemanfaatan dan pemeliharaan barang inventaris Dinas;
g.       Penyelenggaraan pelayanan kehumasan;
h.       Penyusunan pedoman petunjuk teknis kegiatan UPTD;
i.         Pengkoordinasian, pembinaan, dan pengendalian pelaksanaan tugas bawahan;
j.        Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas;
k.      Penyusunan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Sekretariat dan kegiatan Dinas secara berkala.
3. Bidang Teknik Lalu Lintas
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Bidang Teknik Lalu Lintas mempunyai fungsi sebagai berikut :
1        Penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang;
2       Perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
3        Pelaksanaan anggaran kegiatan Bidang selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK );
4        Pelaksanaan tugas Bidang Teknik Lalu Lintas yang meliputi manajemen lalu lintas, rekayasa lalu lintas serta pengendalian dan keselamatan lalu lintas, yaitu :
1.      Fasilitasi penetapan kebijakan, pengawasan, pengkajian, pemberian rekomendasi dan pengendalian manajemen lalu lintas;
2.      Fasilitasi pelaksanaan evaluasi, pegawasan, pemeliharaan rekayasa lalu lintas serta perubahan fisik sarana dan prasarana sesuai hasil kajian manajemen lalu lintas;
3.      Fasilitasi pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan keselamatan lalu lintas serta analisis kecelakaan lalu lintas.
e.       Pelaksanaan hubungan kerjasama pelaksanan tugas dengan SKPD terkait;
f.        Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya;
g.       Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas;
h.       Penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
4.      Bidang Angkutan
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Bidang Angkutan mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang;
b.      Perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
c.       Pelaksanaan anggaran kegiatan Bidang selaku Pejabat Pembuat Komitmen   
d.      Pelaksanaan tugas Bidang Angkutan yang meliputi pengembangan transportasi, angkutan orang serta angkutan barang dan khusus, yaitu :
1.      Fasilitasi pelaksanaan pengembangan sistem transportasi angkutan penumpang umum dan barang;
2.      Fasilitasi penetapan kebijakan, pembinaan dan pemberian rekomendasi izin trayek angkutan orang;
3.      Fasilitasi koordinasi dan pemberian rekomendasi izin angkutan barang dan khusus.
e.       Pelaksanaan hubungan kerjasama pelaksanan tugas dengan SKPD terkait;
f.        Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya;
g.       Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas;
h.       Penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
5.      Bidang Teknik Prasarana dan Sarana
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Bidang Teknik Prasarana dan Sarana mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.             Penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang;
b.            Perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
c.             Pelaksanaan anggaran kegiatan Bidang selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK );
d.            Pelaksanaan tugas Bidang Teknik Prasarana dan Sarana yang meliputi bina teknik perbengkelan, bina terminal serta bina perparkiran, yaitu :
1.      Fasilitasi pelaksanaan pengadaan, rekomendasi pemberian izin, pemeliharaan
      sarana dan prasarana serta akreditasi dan sertifikasi uji berkala kendaraan        
        bermotor dan perbengkelan;
2.     Fasilitasi penetapan, pembinaan dan pemeliharaan serta pemberian rekomendasi izin terminal penumpang dan barang;
3.      Fasilitasi penetapan, pembinaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana serta pemberian rekomendasi izin perparkiran.
e.             Pelaksanaan hubungan kerjasama pelaksanan tugas dengan SKPD terkait;
f.              Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya;
g.             Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas;
h.             Penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
6.      Bidang Pos dan Telekomunikasi
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Bidang Pos dan Telekomunikasi mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang;
  2. Perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
  3. Pelaksanaan anggaran kegiatan Bidang selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK );
  4. Pelaksanaan tugas Bidang Pos dan Telekomunikasi yang meliputi pos, telekomunikasi serta sarana komunikasi dan diseminasi informasi,   yaitu :
1.      Fasilitasi pelaksanaan pelayanan, pemantauan dan evaluasi jasa perposan serta usaha jasa titipan;
                        2.      Fasilitasi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian telekomunikasi; dan
                       3.      Fasilitasi pelaksanaan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur serta evaluasi pada bidang penyiaran, pemberdayaan kelembagaan komunikasi sosial, hubungan kelembagaan komunikasi pemerintah, hubungan kelembagaan komunikasi pemerintah daerah, dan kemitraan media.
e.       Pelaksanaan hubungan kerjasama pelaksanan tugas dengan SKPD terkait;
f.        Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya;
g.       Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas;
h.       Penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
7.      UPTD Parkir
Untuk melaksanakan tugas tersebut, UPTD Parkir mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.       Penyusunan program dan rencana kegiatan UPTD;
b.      Pengawasan dan pengendalian tugas yang dilaksanakan bawahan;
c.       Penyelenggaraan administrasi perkantoran;
d.      Pembinaan petugas operasional pada unit kerjanya;
e.       Pemberian pelayanan terhadap masyarakat di bidang tugasnya;
f.        Pendistribusian tugas-tugas kepada bawahan menurut prinsip-prinsip manajemen;
g.       Fasilitasi pelaksanaan pengendalian, pengawasan, pemungutan dan penyetoran hasil retribusi serta tertib perparkiran;
h.      Pelaksanaan anggaran kegiatan Bidang selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan            ( PPTK );
i.         Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan tugas UPTD;
j.        Pelaksanaan hubungan kerjasama dengan lembaga non Pemerintah berdasarkan ketentuan yang berlaku;
k.      Pelaksanaan koordinasi dengan unsur perangkat Daerah terkait dalam rangka penyelenggaraan kegiatan UPTD;
l.         Pelaksanaan koordinasi dengan Kecamatan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan UPTD;
m.     Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;
n.       Pemberian laporan pertanggungjawaban tugas UPTD kepada Kepala Dinas, secara administratif melalui Sekretaris dan secara teknis operasional kepada Kepala Bidang sesuai dengan lingkup tugasnya.
8.      UPTD Terminal Bekasi
Untuk melaksanakan tugas tersebut, UPTD Terminal Bekasi mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan program dan rencana kegiatan UPTD;
b.      Pengawasan dan pengendalian tugas yang dilaksanakan bawahan;
c.       Penyelenggaraan administrasi perkantoran;
d.      Pembinaan petugas operasional pada unit kerjanya;



Visi Misi Dinas Perhubungan Kota Bekasi




Visi

“KELANCARAN DAN KESELAMATAN BERLALU LINTAS”


 Kelancaran

:
Kondisi arus stabil tetapi kecepatan dan gerak kendaraan dikendalikan
Keselamatan
:
Bermakna jaminan keteraturan, keselamatan lalu lintas serta bertujuan tidak mengalami hambatan
Berlalu Lintas
:
Interaksi orang, barang dan kendaraan di jalan dalam suatu gerakan


Misi
  1. Meningkatkan SDM aparatur yang profesional
  2. Meningkatkan dan optimalisasi pemenuhan sarana dan prasarana lalu lintas, bidang angkutan, bidang perparkiran, jasa terminal, pengujian kendaraan bermotor, pengendalian standar mutu perbengkelan serta bidang pos dan telekomunikasi
  3. Peningkatan kinerja pelayanan jasa perhubungan dengan melakukan rehabilitasi dan pembangunan infrastruktur
  4. Memberdayakan masyarakat dalam kelancaran dan keselamatan berlalu lintas

Struktur Organisasi Dinas Perhubungan Kota Bekasi


Struktur Organisasi




















Para Pejabat Dinas Perhubungan Kota Bekasi


DAFTAR PEJABAT ESELON 
DINAS PERHUBUNGAN KOTA BEKASI
NO. NAMA / N I P JABATAN
1 H. AGUS DARMA SUWANDI. SH. MM Kepala Dinas
19590615 198503 1 017 / IV c
2 H. MOCHAMAD KOSIM, SH Sekretaris
19590218 198603 1 006 / IV b
3 Drs. RADI MAHDI, M. Si Kepala Bidang TPS
19660822 198609 1 001 / IV b
4 IWAN DJENEWANTO, ATD Kepala Bidang Postel
19640406 198803 1 008 / IV a
5 ERWIN, ATD, MT Kepala Bidang Angkutan
19661108 198903 1 011 / IV a
6 H.TRI ADHIANTO, SE, MM Kepala Bidang  Lalu Lintas
19700103 199403 1 006 / IV a
7 JONNER SIMANJUNTAK, S. Sos, M. Si Kasi Bina Perparkiran
19591031 198403 1 005 / IV a
8 Drs.SYOFIAN, M.Si KUPTD Parkir Bekasi Timur
19670117 199503 1 003 / IV a
9 Drs. SUHARYONO, M. Si Kasubag Keuangan
19650916 199903 1 002 / IV a
10 ALAMSYAH KUPTD Terminal Pondok Gede
19550412 197603 1 004 / III d
11 TASMA RUHYAT, BSc Kasi Pos
19581006 198203 1 006 / III d
12 JAMALUDIN ALAFGANI Kasi Sarana Komunikasi dan
19580809 198207 1 001 / III d Diseminasi Informasi
13 CIPTA SUPRIATNA, S. Sos Kasi Angkutan Barang dan Khusus
19570702 198410 1 001 / III d
14 AMIRULLAH HAMZAH, SH Kasi Bina Teknik Perbengkelan
19570413 198603 1 007 / III d
15 JB. GUNAWAN, ATD Kasi Angkutan Orang 
19680129 199003 1 002 / III d
16 DJOKO SRIJANTO, ATD, M.Si Kasi Telekomunikasi
19680417 199103 1 007 / III d
17 ARIEF MAULANA, ST, MM KUPTD PKB
19711013 199703 1 004 / III d
18 SRI SURYATI Kasubag Kepegawaian
19560811 198206 2 001 / III d
19 Dra. AMSIYAH, M. Si Kasubag Umum & Perencanaan 
19691023 198903 2 004 / III d
20 CORI CORNELIS BACAS, S.Sos.MM KUPTD Parkir Bekasi Barat
19580423 198603 1 005 / III c
21 WAN SUDRAJAT, SH. MH KUPTD Terminal Induk Bekasi
19640602 198503 1 008 / III c
22 TEGUH IMAN SANTOSO KUPTD Parkir Bekasi Bantar Gebang
19600820 198603 1 000 / III c
23 IKHWANUDIN RAHMAT, A.MTrD Kasi Pengendalian dan
19700123 199803 1 003 / III c Keselamatan Lalin
24 SAUT HUTAJULU, SE, M.Si Kasi Pengembangan Transportasi
19711025 199603 1 003/ III c
25 ZENO BACHTIAR, S.SIT Kasi Bina Terminal
19730211 199203 1 002 / III c
26 HELMY, SE KUPTD Terminal Kayuringin
19720316 199503 1 002 / III c
27 TEGUH INDRIANTO, SE. M.Si Kasi Rekayasa Lalu Lintas
19800923 200112 1 001 / III c
28 ARIF SUPRIYANTO,  A. Md, LLAJ, SE Kasi Manajemen Lalu Lintas
19800405 200112 1 001 / III b
29 UCOK MARULI BASA KUPTD Parkir Pondok Gede
19651202 198910 1 001 / III b


PERATURAN DINAS PERHUBUNGAN KOTA BEKASI


  1. Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 6 Tahun 2008 Tentang Dinas Daerah Kota Bekasi
  2. Peraturan Walikota Bekasi No.34 Tahun 2006 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Pada Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bekasi
  3. Keputusan Walikota No. 42 Tahun 2002 Tentang  Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 19 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir serta Terminal
  4. Keputusan Walikota Bekasi No.07 Tahun 2001 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Daerah Pemerintah Kota Bekasi
  5. Peraturan Daerah Kota Bekasi No.04 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Uji Berkala Kendaraan Bermotor
  6. Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 05 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan jalan di Kota Bekasi
  7. Peraturan Daerah Kota Bekasi No.19 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir serta Terminal
  8. Peraturan Daerah Kota Bekasi No.18 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Kendaraan Bermotor
  9. Peraturan Walikota No.82 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Rincian Tugas Jabatan pada UPTD Kota Bekasi 

 

Kegiatan Dinas Perhubungan Kota Bekasi

Kegiatan "Car Free Day" Dinas Perhubungan Kota Bekasi
 
             Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengurangi polusi udara serta menanggapi isu global warming  dan diisi oleh kegiatan olahraga dan sosial. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bekasi yang dihadiri oleh para pejabat diseluruh SKPD lingkungan Pemkot Bekasi dan para staf serta masyarakat umum khususnya masyarakat Kota Bekasi. Kegiatan ini dilaksanakan 10 kali kegiatan dalam satu tahun, bertempat dijalan protokol atau jalan utama Kota Bekasi dan GOR Kota Bekasi setiap hari Minggu pada pukul 06.00 s.d 09.00 WIB.

Kontak Dinas Perhubungan Kota Bekasi










DINAS PERHUBUNGAN KOTA BEKASI
Jl. Ir. H. Juanda No.302 Bekasi Telp. 021- 88345368 Fax. 021- 8812863

E-mail : dishubkotabekasi@yahoo.co.id




 
SEKRETARIAT DINAS PERHUBUNGAN
Jl. Ir. H. Juanda No. 302 Bekasi Telp. 021 - 88345368 

BIDANG ANGKUTAN
Jl. Ir. H. Juanda No. 302 Bekasi Telp. 021 - 88345368

BIDANG POS DAN TELEMUNIKASI
Jl. Ir. H. Juanda No. 302 Bekasi Telp. 021 - 88345368

BIDANG TEKNIK LALUNINTAS
Jl. Ir. H. Juanda No. 302 Bekasi Telp. 021 - 88345368 

BIDANG TEKNIK SARANA DAN PRASARANA
 Jl. Ir. H. Juanda No. 302 Bekasi Telp. 021 - 88345368

 
UPTD - UPTD Dinas Perhubungan Kota Bekasi

 1. UPTD Terminal Induk Bekasi
    Jl. Ir. H. Juanda No.164 Bekasi Telp. 021 - 8817131

2. UPTD Terminal Kayuringin
     Jl. Tawes Perumnas II Bekasi 

3. UPTD Terminal Pondok Gede
     Jl. Raya Hankam Pasar Lama Bekasi Telp. 021- 84973787
   
4. UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB)
    Jl. Ir. H. Juanda No. 302 Bekasi Telp. 021 - 88345368

5. UPTD Parkir
Jl. Ir. H. Juanda No. 302 Bekasi Telp. 021 - 88345368